Bantuan PKH dan BPNT di tahun 2022, Di perpanjang atau Tidak ? Simak Penjelasan nya
Kutipan postingan : Bantuan PKH dan BPNT di tahun 2022, Di perpanjang or di hentikan? Simak Penjelasan nya
Kementerian Sosial Republik Indonesia mengajukan 2 Bantuan yang akan di Perpanjang di Tahun 2022, dimana ada ada bantuan non Tunai yang berupa BPNT dan Bantuan yang pertama yaitu adalah bantuan pangan non tunai atau bpnt. Sebagaiaman kita ketahui bersama bantuan pangan non tunai adalah bantuan yang sifatnya reguler dan satu lagi adalah bantuan PKH yang bersifat reguler juga namun berbeda dalam jumlah bantuan dan mempunyai ketentuan di dalam programnya.
Salam sahabat rakyat online, pada postingan pagi ini saya akan menginformasikan kepada rekan rekan semua tentang Bantuan PKH dan BPNT di tahun 2022, Di perpanjang or di hentikan? Simak Penjelasan nya.
Berdasarkan rapat kerja antara menteri sosial atau Kementerian Sosial dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI di situ Kementerian Sosial Republik Indonesia mengajukan 2 bantuan sosial yang akan tetap ada di Tahun 2022. Kementerian Sosial Republik Indonesia bantuan yang pertama yaitu adalah bantuan pangan non tunai atau bpnt dan Bantuan Reguler lainnya yaitu Program Keluarga Harapan (PKH).
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan yang sifatnya reguler dimana bantuan itu akan tetap dicairkan dalam bentuk pangan. Program BPNT ini adalah salah satu program bantuan unggulan nasional.
Bantuan BPNT ini berbeda dengan bantuan BST yang sifat nya hanya sementara. Dalam rangka penanganan Angka kemiskinan yang ada di Indonesia berbeda sekali dengan bantuan yang sifatnya non reguler yang ada atau yang sifatnya sementara sebut saja ada bantuan sosial tunai atau kemudian ada bantuan sembako kemudian ada bantuan BLT ada bantuan BPJS dan lain sebagainya bantuan yang sifatnya non reguler atau sementara.
Di masa pandemi covid 19 ini, bantuan yang sifatnya non reguler itu diberikan untuk mengadapi musibah pandemi covid 19 yang yang bisa membuat perekonomian masyarakat menjadi menurun. Sehingga diharapkan dengan adanya stimulus bantuan non reguler yang bersifat sementara itu bisa membantu masyarakat yang berdampak wabah terlebih lagi yang belum masuk dalam penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) serta Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Seperti kita ketahui bersama, bantuan pangan tahun 2019 itu mengganti program sebelumya yang bernama Raskin atau Rastra. Dimana bantuan dibagikan melalui pihak Desa. Pada tahun 2019 bantuan raskin atau rastra di ubah menjadi BPNT dengan nominal bantuan di awala sebesar Rp110.000 kemudian di tahun 2020 bantuan bpnt dinaikkan menjadi Rp150.000 atau keluarga kemudian di pertengahan atau tepatnya di bulan April bantuan pangan non tunai ini dinaikkan menjadi Rp200.000 per keluarga hingga sekarang. Pencairan bantuan bpnt ini di tahun 2019 Sampai dengan saat ini itu dilakukan melalui agen e-warung yang sudah ditunjuk dan juga pihak bank himbara di daerah masing-masing. untuk tahun 2022 Ke depan kita masih menunggu informasi dari pusat apakah masih melalui e-warong atau di ganti dengan sistem teroboson terbaru dari kementerian Sosial.
Bantuan Kedua yang akan diajukan untuk diperpanjang oleh Kementerian Sosial adalah bantuan program keluarga harapan. Berdasarkan anggaran yang diajukan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia di Tahun 2022 kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI bahasanya bantuan program keluarga harapan termasuk program yang akan di pertahankan dengan penerima 10 juta penerima manfaat.
Program ini akan terus di berikan untuk penanganan Angka kemiskinan yang ada karena program keluarga harapan ini merupakan program unggulan nasional dalam rangka menurunkan kemiskinan yang ada di Indonesia sama bantuan program keluarga harapan dengan bpnt sifatnya adalah bantuan yang sifatnya reguler namun dalam sistem pencairan dan jumlah dalam sistem pemberian nominal bantuan itu yang berbeda.
Program keluarga harapan itu berbeda-beda jumlah pencairan nya. Hal ini sesuai dengan komponen yang ada dalam satu keluarga. Semakin banyak komponen dalam satu keluarga maka semakin banyak pula bantuan yang akan diterima oleh keluarga penerima manfaat ada beberapa yang masuk ke dalam kategori yang akan diberikan bantuan oleh Program Keluarga Harapan (PKH).
Adapun Komponen komponen dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan mendapatkan bantuan jika sudah terdaftar sebagai calon penerima meliputi :
Kategori Kesejahteraan Sosial
- Lanjut usia 70 tahun.
- Disabilitas berat
Kategori pendidikan :
- Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan juga Sekolah menengah Atas (SMA)
Kategori Kesehatan meliputi :
- Anak usia dini sampai dengan 6 tahun
- Ibu hamil atau nifas
Komponen-komponen dalam kategori tersbut di atas harus dimiliki oleh masyarakat yang sudah terdaftar dalam Program Keluarga Harapan. Keluarga Penerima Manfaat jika ingin menerima bantuan sosialnya minimal satu berhak menerima bantuan.
Jika keluarga itu sudah tidak lagi memiliki komponen seperti tidak ada tidak anak sekolah, anak usia dini, lansia dan disabilitas? maka secara alamiah keluarga tersebut akan di keluarkan dari sistem PKH dengan di lakukan graduasi sehingga tidak bisa lagi menerima bantuan.
PKH dan bantuan pangan non tunai yang membedakannya itu adalah kalau bantuan bpnt itu sifatnya bantuan yang sifatnya non tunai akan diberikan dalam bentuk sembako, tetapi kalau program keluarga harapan bantuanya bersifat Tunai dengna pencairan bantuan ke kartu KKS nya berupa uang.
Kementerian Sosial Republik Indonesia Tahun 2022 tahun depan namun ini masih dalam proses pengajuan anggaran dari Kementerian. Apakah nanti DPR RI akan menyetujui anggaran yang diajukan ?? tetap lah memantau postingan kami di info Sahabat Rakyat Online ini. Semoga bisa memberikan infomasi yang bermanfaat dan berguna bagi rekan rekan semua.
Bagi rekan rekan yang ingin update informasi seputar bantuan sosial bisa bergabung di fanspage kami : sharing bansos.
No comments for "Bantuan PKH dan BPNT di tahun 2022, Di perpanjang atau Tidak ? Simak Penjelasan nya"
Post a Comment