Alur Data Usulan DTKS dan Bansos Terbaru 2021

Beberapa hari ini ribuan pekerja Sosial di seluruh indonesia sudah berjibaku dengan data data KK dan KTP dari penerima bantuan sosial. Hal ini dilakukan oleh Supervisor , Operator SIKS-NG Kabupaten, Pendamping PKH dan TKSK/Pendamping BSP melakukan Perbaikan NIK Penerima Bansos melalui Aplikasi SIKS-NG Online. 

Aplikasi SIKS-NG merupakan sebuah sistem untuk pengelolaan data yang dikembangkan oleh pusdatin Kementerian Sosial. Aplikasi ini dirilis dengan 2 platform yaitu SIKS-NG offline versi. 1.0 dan SIKS-NG online yang dapat diakses oleh petugasnya masing masing. Keberadaan petugas di lapangan masih belum optimal dengan banyaknya masalah yang terjadinya di data bansos. Begitu banyak masyarakat yang merasa kecewa dengan kehadiran bantuan sosial di masa masa pandemi ini karena beberapa masyarakat tidak mengetahui secara pasti proses dari pendaftaran untuk mendapatkan bantuan sosial itu. 

Tentunya prosesnya sangat berliku dan penuh dengan tanda tanya. siapa yang menentukan, bagaimana alurnya dan kenapa orang orang yang benar miskin tidak mendapatkan bantuan adalah problem petugas di lapangan. 

Namun sebagai masyarakat kita juga harus aktif untuk mengetahui proses pendaftaran mendapatkan bantuan ini akan kita bisa saling berbagi dengan orang orang yang membutuhkan mendapatkan informasi tentang cara mendaftar untuk mendapatkan bantuan. terutama sekali adalah alu data usulan DTKS dan bansos seperti uraian berikut ini :

Alur Data Usulan DTKS dan Bansos

Bagaimana Mekanisme Daftar Usulan DTKS dan Bansos 2021?

  1. Untuk mendaftar sebagai calong peserta, silahkan lapor ke RT atau kepala lingkungan sekitar tempat tinggal agar dapat di usulkan ke DTKS. Harus diingat pula terdaftar dalam DTKS bukan berarti sudah pasti mendapatkan bantuan. namun ini adalah proses awal yang perlu di lakukan jika ada penambahan quota penerima bantuan di kemudian hari. . 
  2. Data calon peserta untuk DTKS akan di periksa terutama adalah data Kependudukan apakah sudah terdaftar atau belum. dan di pastikan juga apakah data NIK di KK dan data NIK di KTP sudah online dan sesuai, jika belum akan di arahkan untuk membenarkannya dulu 
  3. Apabila tidak terdaftar di DTKS maka petugas akan memberikan Formulir pengusulan data baru untuk di usulkan ke DTKS. 
  4. Formulir yang sudah di daftar, selanjutnya akan melakukan pengumpulan Administasi data sebagai dasar pelaksanaan Musyawarah desa (musdes) tingkat desa 
  5. Hasil dari musyawarah desa, data-data usulan baru untuk terdaftar di dalam DTKS akan dibuat berita acara pengesahan. Biasanya musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa/lurah, BPD, RT, RW, Tokoh Masyarakat, Satuan Lingkungan lainnya, Pendamping Sosial Kecamatan dan desa Babinkamtimnas desa setempat. 
  6. Berita acara musdes akan menjadi acuan Petugas verifikasi SLRT untuk menverifikasi/mensurvey data-data tersebut untuk selanjutnya di tentukan apakah layah di entri di aplikasi atau tidak oleh petugas operator tingkat Desa. 
  7. Proses finalisasi data DTKS  pengecekan data valid dan tidak valid berdasarkan data kependudukan, untuk yang valid akan diteruskan ke Kementrian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos).
    selanjutnya akan diserahkan kepada Dinas Sosial melalui Operator SIKSNG Online, Finalisasi adalah proses. 
  8. Setelah alur di daerah sudah mencakup semua nya, Selanjutnya akan di proses Pusdatin Kesos, Menteri Sosial untuk menetapkan data-data tersebut sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan akan diterbitkan sebagai data pedoman usulan sebagai penerima bansos terbaru juga ada penambahan quotaseperti BPNT Sembako, PKH, PBI KIS JKN, KIP dan Bansos Daerah.


No comments for "Alur Data Usulan DTKS dan Bansos Terbaru 2021"