Prioritas Dana Desa Tahun 2022

Salam sahabat liputan zona Desa, Pada postingan kali ini kembali kami ingin membuat sebuat postingan tentang Dana Desa di tahun 2022 ini. Dimana salah satu hal yang ini kami sharing adalah berhubungan dengan Prioritas Dana Desa di tahun 2022. 

Sehubungan dengan sudah memasuki bulan Februari Tahun 2022, ada beberapa hal terkait danda desa yang ingin kita sharing. Namun ada postingan kali ini kami akan berbagi informasi salah satu Prioritas Dana Desa Tahun 2022 yang bisa di lakukan di tahun ini. 


Sesuai dengan peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa di Tahun 2022 kita ketahui bersama untuk dana desanya itu diprioritaskan pada program dan kegiatan sebagaimana yang disampaikan pasal 5 ayat 2 yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan Desa 

Program atau kegiatan ini diuraikan dalam lampiran permen Desa ini untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa Salah satunya yaitu pencegahan stunting di desa yang mana kegiatannya diuraikan mulai dari huruf a sampai dengan guru c-nya nah kali ini kita akan fokus membahas yaitu pencegahan stunting di desa Dikarenakan seperti kita ketahui bahwa selama 2 tahun ini yaitu tahun 2020 dan tahun 2021 penanganan stunting di desa menjadi salah satu syarat untuk pencairan dana desa di Tahun 2022.

Dalam hal pencegahan stunting ternyata Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia melalui sekretariat jenderal juga ada menerbitkan surat edaran nomor 15 tahun 2021 tentang perencanaan kegiatan percepatan penurunan stunting di desa di Tahun 2022.

Hal ini memberikan pedoman bagi desa dalam menyusun rencana kegiatan percepatan penurunan stunting di desa sebagai dari kegiatan rencana kerja pembangunan Tahun Anggaran 2020 2 nah surat edaran ini juga bertujuan terwujudnya sumber daya manusia yang Sehat cerdas dan produktif serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan untuk isi edarannya yang disampaikan.

Pemerintah Desa melaksanakan konvergensi dalam perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan jenis cakupan dan kualitas intervensi gizi dengan melakukan hal-hal sebagai berikut yang mana disampaikan mulai dari huruf a sampai huruf g. 

Tujuan utama dari arahan ini adalah agar dana desa bisa dimanfaatkan untuk kesehatan masyarakat nya. Melaui Pemerintah Desa pencegahan stunting menjadi syarat pengajuan untuk dana desa ada dua pedomannya yaitu mulai dari lampiran peraturan menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2002 dan surat edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 15 tahun 2021.

Demikian postingan tentang prioritas dana desa tahun 2022 ini, semoga bisa bermanfaat buat para pengelola dana desa di masing masing wilayahnya agar bisa mensinkronisasikan antara kebijakan dan aturan dari kementerian pusat dengan pengelolaan di tingkat desa. 

1 comment for "Prioritas Dana Desa Tahun 2022"

  1. Datanya jls g sesuai sm yg ditetapkan pak,lain dilapangan.

    ReplyDelete

Post a Comment