Bantuan PKH Untuk Lansia dan Disabilitas Berat

Pencairan PKH menurut siklus 4 tahapan yang telah di tetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kemungkinan akan cair dibulan April tahun 2021. Salah satu kategori yang akan mendapatkan bantuan adalah kategori Disabilitas berat dan Lansia yang telah menjadi peserta PKH. 

bantuan Disibilitas berat dan lansia

Disabilitas berat adalah sebuah kategori dari masyarakat yang sudah menjadi peserta Program Keluarga Harapan yang mengalami kondisi keterbatasan fisik , intelektual ataupun mental jangka waktu yang sangat lama sehingga mengalami kesenjangan dalam lingkungan masyarakat. Sedangkan Kategori Lansia adalah merupakan komponen Kesehatan yang juga diberikan bantuan oleh Kementerian Sosial dengan kategori umur sudah di atas 60 tahun ke atas. 

Seperti kita ketahui, jumlah anggaran yang ditetapkan oleh kategori lansia dan disabilitas berat masing masing adalah 2.400.000 Pertahun dengan total anggaran keseluruhan Komponen (Komponen anak sekolah, dan komponen kesehatan serta komponen kesejahteraan sosial ) di tahun 2021 adalah sebesar Rp. 28.709.816.300.000 dan rencana penyaluran diberikan dalam 3 bulan sekali atau per triwulanan. 

Sebagaimana kategori kategori lainnya, untuk kategori Disabilitas berat dan Lansia juga mempunyai Hak dan kewajiban masing masing sebelum mendapatkan bantuan. 


Hak Pengurus dan Anggota Rumah Tangga Disabilitas Berat dan Lansia 

Hak yang dimiliki oleh kategori Disabilitas Berat adalah : 

  1. Anggota rumah tangga yang mengalami disabilitas berat akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar 2.400.000 / tahun dan nominalnya bisa saja berubah sesuai dengan ketentuan program.
  2. Mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan sesuai dengan kondisi nya baik itu disabilitas berat maupun lansia. 
  3. Anggota rumah tangga disabilitas berat akan terdaftar  dan  mendapatkan  program-program  komplementaritas  dari kementerian sosial.
  4. Akan mendapatkan pendampingan secara rutin dan terjadwal dari Pendamping sosial di masing masing wilayah.

Hak yang dimiliki oleh Lansia adalah : 

  1. Anggota rumah tangga yang mengalami Lansia akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar 2.400.000 atau Rp. 600.000 untuk hitungan perbulannya dan nominalnya bisa saja berubah sesuai dengan ketentuan program juga sesuai dengan disabilitas berat.
  2. Mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan sesuai dengan kondisi dan kemampuan daya tahan tubuhnya untuk diberikan vitamin dan layanan lainnya .
  3. Anggota rumah tangga lansia akan terdaftar  dan  mendapatkan  juga program-program  komplementaritas  sama hal nya dengan kategori disabilitas berat.

Kewajiban Penerima Bantuan Disabilitas dan Lansia  di masa pandemi Covid 19

Komponen kesejahteraan sosial Disabiltias Berat dan Lansia mempunyai kewajiban untuk mengikuti kegiatan dibidang kesejahteraan sosial minimal setahun 1 kali agar verifikasi kehadiran komitmennya bisa dimutakhirkan 100 persen dan mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan.

Bagi KPM yang tidak memenuhi komitmen dalam pertemuan yang telah diagendakan oleh pendamping sosial akan mendapatkan sanksi karena tidak aktif dalam verifikasi komitmen nya. 

Lebih detalilnya kewajiban untuk kategori lansia bisa dirincikan sebagai berikut :

  1. Memastikan pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat di desa masing masing 
  2. Penggunaan Layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia jika sudah ada.
  3. Layanan Home Care (Pengurus Merawat memandikan dan mengurusi KPM lanjut usia) sehingga KPM Lansia tidak boleh menjadi Pengurus.
  4. Day Care (Kegiatan Sosial di lingkungan sekitar; lari santai di waktu pagi, senam sehat lansia minimal 1 tahun sekali

Sedangkan untuk kewajiban disabilitas berat rincinya adalah sebagai berikut : 
  1. Layanan Home visit (Tenaga Kesehatan datang ke rumah KPM penyandang disabilitas berat 
  2. Layanan Home Care (pengurus memandikan, mengurusi dan merawat KPM PKH







No comments for "Bantuan PKH Untuk Lansia dan Disabilitas Berat"