Bantuan Sosial Tunai (BST) Tidak Diperpanjang
Bantuan Sosial Tunai (BST) sebagai salah satu instrumen penting memulihkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 tak akan diperpanjang. BST terakhir disalurkan pada April 2021. Hal ini disampaikan oleh Menteri sosial Tri Rismaharini. Setelah sebelumnya bantuan JPS Provinsi dan BLT subsidi gaji bagi karyawan yang ikut BPJS Jamsostek dengan penghasilan di bawah Rp.5 juta, kini Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi KPM yang biasanya mendapatkan Rp.300 ribu/bulan dihentikan oleh Pemerintah.
Ibu Risma mengatakan salah satu alasan tak akan memperpanjang BST adalah karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia telah bergerak ke skala mikro. Sehingga menurut beliau masyarakat seharusnya kini telah dapat beraktivitas kembali, dengan harapan situasi pergerakan perekonomian di Indonesia sudah mulai normal. Tujuan di awal Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat akibat terdampak pandemi covid-19. Program BST langsung disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui PT Pos Indonesia.
Dana BST dari Kementerian Sosial hanya disiapkan sampai bulan April 2021. Dana sebesar total Rp 12 triliun disalurkan setiap bulan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (PKM) selama empat bulan, sejak awal Tahun 2021 dimana tujuan utamanya adalah untuk membantu masyarakat yang mengalami pandemi covid 19.
Salah satu alasan lain di hentikan Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah karena tidak adanya lagi anggaran.
Namun setelah evaluasi yang dilakukan oleh kementerian sosial, maka BST mulai bulan April tahun 2021 sudah di hentikan. jika masih ada masyarakat yang membutuhkan bantuan, Kementerian Sosial akan memberikan Solusi bantuan pangan non tunai (BPNT) yang akan disalurkan sekitar Rp. 200.000 dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Adapun sekilas tentang Tujuan Program Non Tunai (BPNT) adalah sebagai berikut:
1. Mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan;
2. Memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM;
3. Meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu penerimaan Bantuan Pangan bagi KPM;
4. Memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan;
5. Mendorong pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Semoga dihentikannya bantuan-bantuan tersebut, pertanda keadaan ekonomi Indonesia semakin baik. dan masyarakat bisa kembali normal untuk bekerja.
No comments for "Bantuan Sosial Tunai (BST) Tidak Diperpanjang "
Post a Comment