Cara Membuka E-warong Untuk Pencairan Bantuan Sembako

Elektronik Warung Gotong Royong atau yang biasa disebut e-Warong merupakan agen penyalur dari bank, pedagang atau pihak lain yang bekerja sama dengan Bank Penyalur dan ditentukan sebagai tempat pembelian Bahan Pangan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).Bantuan yang disalurkan oleh pemerintah untuk penerima bantuan BPNT ataupun sembako tidak bisa di ambil tunai. tapi hanya bisa di tukarkan dengan bahan pangan yang ditentukan untuk program sembako di e-warong. 

Cara Buka E-Warong

Usaha E-warong merupakan sebuah usaha yang sangat efektif untuk dibuka, baik secara kelompok maupun secara perseorangan. Usaha ini bisa menambah perekonomian keluarga dari peserta yang membuka E-Warung. E-Warong difungsikan untuk mendistribusikan bantuan dari pemerintah kepada masyarakat miskin pemegang kartu KKS dengan harga yang sangat murah dan terjangkau. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Garis Kemiskinan Makanan (GKM) memiliki kontribusi besar  terhadap pembentukan Garis Kemiskinan (GK). Harga sembako mempengaruhi penurunan  angka kemiskinan. Adanya program Sembako akan mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dalam hal makanan, sehingga dapat memastikan sebagian kebutuhan dasar masyarakat miskin terpenuhi. 


Persiapan membuka E-Warong

Untuk membuka E-Warong ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Stackholder yang terlibat dalam penyaluran juga Bank Penyalur bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan di daerah harus mengidentifikasi agen bank atau pedagang untuk dapat menjadi e-Warong dengan memperhatikan jumlah dan sebaran KPM di desa/kelurahan. 

Dalam menetapkan sebuah E-Warong merupakan wewenang dari Bank Penyalur dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut :

  1. E-Warong yang diajukan memiliki kemampuan yang sudah pengalaman, kredibilitas, dan integritas di wilayah operasionalnya. Hal ini akan di proses uji tuntas oleh Bank Penyalur E-warong di tempat pengajuan.
  2. E-Warong harus memiliki penghasilan utama yang jelas dan juga mempunyai kegiatan usaha yang sedang berjalan dengan lokasi usaha tetap dan/atau kegiatan tetap lainnya di tempat pengajuan E-Warong.
  3. E-Warong harus menjual bahan pangan sesuai harga pasar yang ditetapkan.
  4. Memiliki pemasok bahan pangan dengan kriteria sebagai berikut:

  • Mampu menyediakan produk bahan pangan yang secara tetap dan kontinue. 
  • Harga yang ditetapkan kompetitif kepada e-Warong.

5. E-Warong dengan dengan pihak ketiga bisa bekerja sama dalam memastikan harga, dan jumlah pasokan bahan pangan terjamin , kualitas yang terjaga, serta memenuhi prinsip program. Dapat melayani KPM dan non-KPM dengan menggunakan infrastruktur perbankan.

Selanjutnya untuk lebih detail proses persiapan pembukaan E-warong bisa juga menghubungi Pendamping TKSK yang juga Petugas Bansos dari pihak Bank yang menyediakan layanan  untuk E-warong. 

Postingan ini semoga bisa bermanfaat buat rekan rekan yang ingin membuka usaha mandiri di desa masing masing serta mendukung program pemerintah untuk mengurangi beban keluarga miskin di masyarakat. Untuk mengetahui informasi lainnya tentang bantuan sosial bisa bergabung di group Fanspage Sharing Bansos. 


No comments for "Cara Membuka E-warong Untuk Pencairan Bantuan Sembako"