Penjelasan Menaker Terkait BLT Subsidi Gaji 2021

Menteri Ida Fauziyah menyampaikan telah melakukan pencairan Bantuan Langsung Tunai dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) subsidi gaji di 2020 dengan Total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29.444.763.600.000. BLT sebesar Rp2,4 juta tersebut sudah diberikan kepada 24.537.303 pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Tercatat BSU termin I sudah disalurkan kepada 12.293.134 pekerja. Sementara, pada termin II sebanyak 12.244.168 penerima.

BLT Gaji


Ibu Menteri mengatakan bahwa masih ada sejumlah rekening yang belum dapat tersalurkan BLT subsidi gaji. Dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," kata Ida.

Untuk tahun anggaran APBN 2021, Kementerian Tenaga Kerja belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. saat ini pihaknya sudah mempunyai hasil evaluasi yang akan diberikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian perihal BLT subsidi gaji 2021. Dari hasil kordinasi ini selanjutkan akan didiskusikan tentang program BSU ini apakah bisa dilanjutkan di tahun 2021 atau tidak bisa dilanjutkan lagi. Salah satu pertimbangan akan dilanjutkan jika kondisi ekonomi di masa pandemi covid 19 ini belum normal. 

Sementara itu, mengenai adanya rekening yang belum dapat tersalurkan pencairan BSU pada tahun 2020 itu dikarenakan beberapa hal, seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

Adapun kendala pencairan BSU tahun 2020 salah satunya adalah terbatas waktu karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan. Uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir. Namun ibu Menteri Ida Fauziyah memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

pada bulan Januari ini untuk melakukan rekonsiliasi data dengan bank penyalur dan akan dimintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan nya. 

1 comment for "Penjelasan Menaker Terkait BLT Subsidi Gaji 2021 "

  1. Asslmkm,,, bagai mana kalau kepertaan jamsostek yg sudh tidak aktif bekerja sejak tahun 2016 lalu, apa tidak dapat BSU

    ReplyDelete

Post a Comment