Cara Mendapatkan Bantuan Usaha Mikro Terbaru
Pemerintah kabupaten Bireuen khususnya melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) akan menerima berkas calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) atau disebut juga Bantuan Presiden Produktif) kepada UMKM yang terdampak Covid-19 dan membutuhkan bantuan modal usaha mulai tanggal 15 Oktober sampai dengan 13 November 2020.
Pendaftaran Bantuan bagi pelaku usaha micro melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini sedikit berbeda dengan pendaftaran di tahap pertama, dimana dulu bisa di lakukan secara online. namun untuk tahap kedua ini telah beredar informasi hanya bisa di lakukan secara offline di kantor Koperasi dan usaha mikro yang ada di kabupaten masing masing.
Untuk kabupaten Bireuen , Pendaftaran tahap kedua ini diarahkan ke dinas koperasi dan usaha kecil secara langsung bertempat di kantor Bupati Bireuen. Namun seiring dengan masalah Covid-19 yang makin hari makin bertambah di Kabupaten Bireuen, pendaftaran secara langsung ke kantor Bupati Bireuen kemudian di arahkan ke kantor Geuchik masing masing untuk menghindari berkumpulnya masyarakat mengindahkan protokol kesehatan yang berlaku.
Hal ini inilah yang membuat Bupati Bireuen mengeluarkan kebijakan baru, terkait dengan program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang mulai di buka pada tanggal 15 oktober kemarin, Perubahannya adalah sebagai berikut :
1. Mengubah jadwal Perpanjangan waktu untuk pendataan bantuan usaha UMKM
2. Pendataan dialihkan ke kantor keuchik desa masing masing .
3. Data harcopy yang terkumpul di desa diserahkan ke kecamatan masing-masing, selanjutnya berkas akan dijemput oleh petugas Disperindagkop kabupaten Bireuen.
Begitu antusiasnya masyarakat mendaftarkan usahanya untuk diberi bantuan, mulai terlihat di beberapa tempat fotocopy dan rental komputer yang dalam dua hari ini begitu banyak yang print data surat keterangan usaha dari geuchik sebagai syarat penerima bantuan usaha langsung tunai ini.
Adapun kriteria penerima bantuan produktif Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM yang berdampak covid 19 adalah sebagai berikut :
1. Warga yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Pelaku usaha mikro yang belum menerima BPUM dan belum pernah mendaftar di tahap pertama.
3. Memiliki Usaha Mikro dengan aset di bawah 50 uta dan omset 300 juta / tahun
4. Saldo di rekening bang di bawah Rp. 2.000.000
5. Tidak dalam proses menerima Kredit (KUR) dari perbankan.
6. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
Syarat ataupun berkas yang harus di siapkan adalah :
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Surat Keterangan usaha bisa di download disini : Klik disini untuk mendowload
4. Foto Tempat Usaha berserta Foto Pelaku Usaha
Demikian informasi pendaftaran BPUM terbaru ini semoga bermanfaat bagi rekan rekan yang membutuhkan.
No comments for "Cara Mendapatkan Bantuan Usaha Mikro Terbaru"
Post a Comment