Cara Mengurus Pindah Domisili Tanpa Surat RT ataupun RW
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pecatatan Sipil Mendagri Bapak Zulda Arif Fakrulloh menegaskan syarat surat keterangan RT RW dan desa atau kelurahan sudah dihapuskan hal itu mengacu kepada peraturan presiden Perpres 96 tahun 2018 dan peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri 108 tahun 2019 pindah penduduk dalam satu kabupaten atau kota cukup menunjukkan kartu keluarga saja (KK) tidak perlu pengantar apapun.
Kalau ada kepala dinas dukcapil yang masih meminta atau pengantar dari RT RW sampai ke desa kelurahan akan diberi sanksi tegas. Hal ini mengingat data kependudukan yang dimiliki dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi RT atau RW maupun desa atau kelurahan untuk proses perpindahan penduduk tersebut.
Jika ada penduduk belum terdata dalam database maka perlu pengantar RT atau RW untuk membuat pertama kali. Selain itu kata sudahan perpindahan penduduk dalam satu kabupaten atau kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan atau pindah SKP hanya digunakan untuk penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten kota atau Antar Provinsi diberikan oleh dinas dukcapil asal untuk ke daerah tujuan tutur dia masyarakat pun diimbau mencermati syarat pindah domisili.
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk 1 kabupaten atau kota sudah memastikan penduduk yang hendak pindah domisili dalam satu kabupaten atau kota hanya perlu membawa Kartu Keluarga . Masyarakat dapat mendatangi dinas kependudukan dan pencatatan sipil disdukcapil kabupaten atau kota tujuan pindah dan menyerahkan Fotokopi KK.
Peraturan atau kebijakan ini mengacu pada pasal 25 ayat 3 Perpres Nomor 96 tahun 2018 sudah menegaskan perpindahan penduduk dalam satu atau desa atau kelurahan atau desa kelurahan antar Kecamatan dalam 1 kabupaten kota tidak memerlukan SKP lagi pasal 29 Permendagri Nomor 108 2019 masyarakat penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan Persyaratan yang telah ditentukan yaitu kartu keluarga .
Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan Persyaratan yang telah diserahkan dan melakukan perekaman data kepala disdukcapil kabupaten atau kota UPTD disdukcapil kabupaten kota berikutnya akan menerbitkan dan menyerahkan e-ktp dan atau kartu identitas anak KIA dengan alamat baru beriringan dengan itu petugas akan mencabut KK KTP dan Kia alamat lama yang berikutnya nomor kabupaten atau kota atau provinsi bagi penduduk yang hendak berpindah. Untuk domisili Antar Provinsi maka harus lebih dulu mendapatkan SKP yang diterbitkan di dukcapil kabupaten atau kota asal untuk mendapatkan SKP warga cukup membawa Fotokopi KK saja pasal 30 Permendagri Nomor 108 2019 mengatur bahwa penduduk yang berencana melakukan perpindahan antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi atau antarprovinsi wajib mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan Persyaratan yang telah ditentukan yaitu KK sama seperti perpindahan penduduk dalam satu kabupaten atau kota petugas akan melakukan verifikasi dan validasi validasi formulir dan Persyaratan yang telah diserahkan kemudian petugas disdukcapil kabupaten kota atau UPTD disdukcapil kabupaten kota melakukan perekaman data lalu kepala disdukcapil kabupaten atau kota atau UPTD disdukcapil kabupaten atau kota menandatangani SK yang telah diterbitkan dan ditandatangani selanjutnya diserahkan penduduk bersamaan dengan itu petugas akan menerbitkan Kartu Keluarga lagi . kepala atau anggota keluarga tidak pindah Adapun SKP berlaku selama 100 hari kerja sejak diterbitkan.
Setelah warga yang memastikan mau pindah kemana, maka harus membuat SKP tersebut beserta data data disdukcapil kabupaten atau kota tujuan petugas dukcapil kabupaten atau kota kemudian menerbitkan dan menyerahkan e-ktp dan atau KIA dengan alamat baru.
Untuk semua proses atau tahapan dalam pengurusan dokumen perpindahan domisili ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Demikian informasi cara mudah mengurus pindah tanpa perlu surat pengantar RT atau RW . Terima kasih sudah berkunjung ke blog sederhana kami, semoga semua informasi yang kami sampaikan bisa bermanfaat buat semua masyarakat yang membutuhkannya.
No comments for "Cara Mengurus Pindah Domisili Tanpa Surat RT ataupun RW"
Post a Comment