Syarat Penerima Bantuan BLT Dana Desa Tahun 2022

 Pada tahun 2022 ini pemerintah kembali akan menyalurkan berbagai bantuan untuk masyarakat. Selain bantuan Bansos, pemerintah juga telah mensupport program program bantuan lainnya untuk masyarakat yang masih menghadapi masalah pandemi Covid 19 di sluruh nusantara. Selain program PKH dan program Sembako, pemerintah juga sangat peduli dengan masyakarat miskin lainnya yang masih belum  masuk dalam quota penerimaan bantuan tersebut, salah satunya adalah dengan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa.

Sebagaimana kita ketahui, pada tahun 2022 quota untuk penerima bantuan BLT dana desa ini sudah ditentukan oleh kementerian Keuangan menjadi 40 persen dari total slot dana desa keseluruhan. Hal ini berubah dari aturan tahun sebelumnya yang tidak ditentukan quota nya oleh pusat. Sesuai dengan instruksi terbaru dari PMK Menteri Keuangan no 190 tahun 2021. 

BLT dana desa adalah bantuan tunai yang disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin yang ada di desa melalui Pemerintah desa di Tahun 2022 BLT Dana Desa masih akan berlanjut dengan nominal sebesar Rp300.000 per bulan selama setahun.  Kepastian akan masih berlangsungnya BLT dana desa di Tahun 2022 didasarkan pada peraturan pemerintah nomor 104  Tahun 2021 tentang rincian APBN Tahun 2022.

Pemberian bantuan dana desa untuk bantuan langsung tunai mempunyai kriteria tertentu yang bisa di berikan : 

1.  Keluarga miskin. 

Untuk penerima ini diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk kategori kemiskinan ekstrem 

2. Keluarga yang kehilangan mata pencaharian 

3. Keluarga yang mempunyai anggota yang rentan sakit menahun atau kronis 

4. Keluarga miskin yang menerima jaring pengaman sosial yang terhenti baik yang bersumber dari APBD provinsi maupun APBD Kabupaten 

5. Keluarga miskin yang terdampak pandemi covid 19 dan belum menerima bantuan 

6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia

Dalam penetapan Bantuan Langsung Tunai ini harus di laksanakan dengan musyawarah desa agar semua pihak di desa bisa ikut berpartisipasi untuk keatifannya dalam mengawal dan terlibat langsun dalam membangun desa di tahun 2022. 



No comments for "Syarat Penerima Bantuan BLT Dana Desa Tahun 2022"