Sertifikat Vaksinasi Jadi Syarat Pencairan Bansos? Hoax atau Benar? Cek Informasi Ini
Kutipan Postingan : Sertifikat Vaksinasi Jadi Syarat Pencairan Bansos? Hoax atau Benar? Cek Informasi Ini.
Instruksi mengenai syarat pengambilan bantuan sosial dalam bentuk apapun Baik itu PKH, BPNT, BLT dana desa dan bantuan sosial yang lainnya sebelum mengambil bantuannya harus menunjukkan sertifikat telah divaksinasi covid-19 . Apakah ini benar ? Apakah ada kaitanya dengan sanksi yang ada di Peraturan Presiden mengenai pelaksanaan vaksinasi ? di mana kemarin itu diduga sebelumnya bahwasanya masyarakat yang sudah ditetapkan menerima vaksin ini wajib untuk vaksinasi dan tidak boleh menolak bila menolak. Apakah ini berkaitan dengan itu ? Dalam postingan ini saya sampaikan informasi ini adalah HOAX. Karena sampai saat postingan ini dibuat pendamping sosial di lapangan belum mendapatkan perintah seperti itu. namun jika nantinya akan ada aturan baru maka postingan ini akan kami update kembali.
Salam Sahabat Rakyat Online, Pada postingan ini saya ingin sharing informasi yang beredar disebagian masyarakat dan ingin meluruskan kabar tentang penerima manfaaat Bansos wajib menunjukan sertifikat Vaksinasi jika masih ingin menerima bantuan PKH atau bansos lainnya. Hal ini adanya kaitan dengan peraturan Presiden terbaru dimana masyarakat yang sudah di tetapkan sebagai kewajiban vaksin wajib ikut untuk melakukan vaksin. Namun tidak berarti masyarakat harus menunjukkan sertifikasi vaksin nya untuk menerima bantuan sosial.
Vaksinasi adalah pemberian Vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.
Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 Tentang Pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid 19 ini merupakan peraturan yang sudah dirubah sebelumnya dimana ada aturan vaksinasi. Peraturan Presiden pada pasal 13 a ini yang berbunyi Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan Menetapkan sasaran penerima vaksin covid-19 sebelum dilaksanakan apabila vaksinasi .
Dan pada ayat 2 pasal 13 a setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid 19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi covid 19. Pendataan yang sudah dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan melalui Puskesmas wajib mengikuti vaksinasi covid 19, artinya wajib silakan datang terlebih dahulu untuk di lakukan pemeriksaan sebelum di vaksin.
Petugas vaksinasi akan memberikan vaksinasi, namun sebelumnya akan di cek kondisi dari penerima vaksin, apakah layah menerima vaksin atau tidak . Jadi bagi sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin covid-19 sesuai dengan indikasi profit vaksin covid-19 yang tersedia Nah jadi ini ada pengecualian mungkin karena punya penyakit tertentu sehingga tidak boleh dilakukan vaksin. Salah satu hal yang akan menjadi pertimbangan dari petugas tidak akan melakukan vaksin adalah : Calon Pasien punya penyakit berat atau mungkin Ibu hamil.
Cek postingan ini dalam video berikut yang sudah dirangkum :
Kemudian di pasal di ayat 14 a ini setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid 19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian Jaminan Sosial atau bantuan sosial PKH, BPNT, BST Dana Desa, penundaan atau penghentian layanan administrasi .
Selain itu, Pasal 13B menyebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain mendapat sanksi di atas juga bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Hal tersebutlah yang membuat beberapa KPM Penerima Bantuan sosial merasa was was dan takut kehilangan hak menerima bantuannya, sehingga dalam masyarakat isu itu pun berhembus secara cepat. Padahal di surat edaran tersebut sudah sangat jelas bahwasanya vaksin itu tidak secara serta merta di lakukan vaksinasi, tapi ada proses pengecekan apakah layak atau tidak layak.
Jadi sampai sekarang belum ada surat perintah seperti itu. Informasi secara resmi dari kementerian sosial harus menunjukkan sertifikasi vaksinasi itu masih belum ada. Berita yang beredar di masyarakat itu adalah berita hoak karena saat saat ini pendamping sosial di lapangan belum menerima informasi untuk menghentikan pemberiaan bantuan kepada masyarakat penerima bantuan yang tidak mau di vaksinasi.
Semoga informasi Sertifikat Vaksinasi Jadi Syarat Pencairan Bansos? Hoax atau Benar? Cek Informasi ini bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat yang menerima bantuan sosial dari pemerintah di masa masa pandemi covid 19.
No comments for "Sertifikat Vaksinasi Jadi Syarat Pencairan Bansos? Hoax atau Benar? Cek Informasi Ini"
Post a Comment