Cara Mudah Memperpanjang SIM Secara Online
Salam sahabat rakyat online. Dua hari menjelang Ramadhan ini, saya ingin berbagi sebuah cara mudah membuat SIM secara online. Hal ini bisa di lakukan dari rumah sehingga sangat mendukung upaya pemerintah di masa pandemi ini untuk menjaga jarak dan Work Form Home (WFH). Mengingat masa masa pandemi yang masih melanda indonesia khususnya dan dunia pada umumnya.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah sebuah Peraturan resmi dalam bentuk Surat yang diterbitkan oleh pemerintah dan berisikan tertentu tentang kemampuan seseorang sudah layak dan mampu untuk mengendarai kendaraan bermotor. Sehingga dalam perjalanannya dengan kendaraan, seseorang diwajibkan untuk memiliki dan membawa SIM agar perjalanannya bisa berjalan lancar ketika ada razia razia dan keadaan tertentu. Rencananya perpanjangan SIM Online akan di launching pada 12 April 2021 besok oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Jakarta. Dan akan berlalu di seluruh Indonesia.
Pengertian SIM sebagaimana kita jumpain di dalam wikipedia adalah sebagai berikut :
Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.
Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D2 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.[1]
Sesuai dengan pengertian diatas, kita dapat mengetahui begitu pentingnya sesuai mempunyai SIM dalam berkendaraaan di jalan raya. Oleh karena itu kewajiban dan layanan dalam pengurusan sim ini pun begitu di perhatikan oleh pemerintah untuk memberi kenyamanan baik itu dalam proses mendaftarnya maupun dalam proses perpanjangannya.
Dalam hal ini saya ini menjelaskan proses perpanjangan SIM secara mudah yaitu menggunakan fasilitas jaringan secara online tanpa harus ke kantor pusat pengurusan pelayanan SIM. Pembuatan dan perpanjang SIM online dari HP agar tidak bolak-balik satpas SIM.
Mengutip dari informasi Korlantas Polri, Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh pengendara yang ingin melakukan pendaftaran SIM baru melalui aplikasi ponsel:
- Download aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi)
- Registrasi (NIK)
- Face recognition
- Pilih jenis SIM
- Pembayaran PNBP SIM baru
- Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
- Lulus dan mendapat QR Code
- Pilih Satpas
- Pilih jadwal ujian praktik
Sementara untuk tahapan perpanjangan SIM online via aplikasi langkahnya adalah sebagai berikut:
- Download aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi)
- Verifikasi No. HP (OTP)
- Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan selfie)
- Verifikasi NIK dan SIM
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Isi rekening pengembalian (pembatalan)
- Pilih metode pengiriman
- Upload pas foto dan tanda tangan
- Pembayaran PNBP dan biaya kirim
- Cetak SIM
- Pengiriman
- SIM diterima pemohon
Namun yang perlu rekan rekan sahabat rakyat pahami adalah pembahasan di atas hanya berlaku untuk proes perpanjangan SIM secara online, Apabila pengendara belum pernah membuat SIM, maka perlu sekali untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke ke kantor pusat layanan SIM terdekat di kota masing masing untuk melakukan ujian praktik dengan catatan nanti akan lolos atau memenuhi persyaratan saat registrasi online.
Semoga dengan adanya layanan SIM secara online ini bisa memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM nya yang telah habis masa pemakaiannya.
No comments for "Cara Mudah Memperpanjang SIM Secara Online"
Post a Comment