Cara Mudah Mendaftar Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

Pemerintah terus membantu masyarakat dalam berbagai macam bantuan sosial. Salah satunya adalah program Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Dalam Usaha Bersama ini sebuah kelompok keluarga miskin yang dibentuk untuk sama sama mengembangkan dan melaksanakan Usaha Ekonomi Produktif untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial dari para kelompok usahanya. 

Kelompok Usaha Bersama (Kube)

Pemberian Bantuan kepada Kelompok Usaha Bersama (KUBE) bertujuan untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat yang masih terpuruk sehingga mampu untuk memenuhi kebutuhannya secara mandiri tanpa harus meminta minta bantuan dari orang lain. Jumlah dari kelompok usaha ini yang bisa dibentuk beranggota 5 sampai 20 Kepala Keluarga dan disyaratkan harus dari masyarakat miskin yang masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu. 

Bagaimana Tahapan Pengusulan Bansos KUBE?

Ada beberapa tahapan yang bisa di lakukan oleh calon penerima KUBE. Ikuti langkah langkah berikut ini : 

1. Secara Perorangan, masyarakat, atau lembaga kesejahteraan sosial bisa mendaftar Kelompok Usaha Bersama (KUBE) ke Dinas Sosial Kabupaten diserahkan melalui Kepala Desa masing masing;

2. Hasil pendaftaran di desa selanjutnya Dinas Sosial Kabupaten melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KUBE dan memastikan data sesuai dengan Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM);

3. Proposal kepada Menteri Sosial diusulkan oleh Dinas Sosial melalui Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I dengan tembusan diteruskan ke Kepala Dinas Sosial Provinsi;

4. Selanjutnya Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah I melakukan verifikasi dan validasi dari usulan proposal Dinas Sosial Kabupaten yang sudah masuk;

5. Jika ada quota pemberian bantuan, Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I menetapkan lokasi dan penerima KUBE;

6. Hasil penetapan lokasi dan penerima KUBE disampaikan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota;

7. Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) KUBE.

Syarat Daftar KUBE


Apa Syarat KUBE?

Hal penting yang perlu diketahui oleh pendaftar Kelompok usaha bersama sebelum mendaftar adalah sebagai berikut : 

1. Anggota Rumah Tangga KUBE berasal dari keluarga Miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM);

2. Memiliki Adminitrasi yang valid dan online berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

3. Telah bekeluarga atau berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun dan masih produktif;

4. Para anggota yang mendatar belum pernah mendapat bantuan KUBE;

5. Jumlah anggota dari 5 sampai 20 orang yang tinggal berdekatan dan berdomisili tetap;

6. Telah mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat;

Semoga postingan ini bermanfaat dan silahkan di bagikan kepada yang membutuhkan agar informasi bantuan usaha bersama ini bisa tersampaikan ke masyarakat. Untuk update informasi bantuan sosial lainnya silahkan bergabung di Fanspage Sharing Bansos untuk melihat informasi yang bermanfaat lainnya.

No comments for " Cara Mudah Mendaftar Kelompok Usaha Bersama (KUBE)"