Cara daftar DTKS dengan Mudah
DTKS merupakan sebuah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pusat Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Data DTKS ini memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah di dalam masyarakat.
Untuk mendapatkan Bantuan Sosial 2021, Pemerintah telah komitmen untuk menyatukan seluruh data penerima bantuan terintegrasi dalam satu sistem yang sinkron. Masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos baru bisa mendapatkan bantuan jika quota untuk penambahan bantuan telah dibuka nantinya.
Cara mudah melakukan pendaftaran DTKS
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 tahun 2019 sebagaimana telah diubah sebagian dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 tahun 2019 dijelaskan bahwa perubahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah sebuah kewenangan Desa atau Kelurahan dimana dalam proses dan mekanismenya dapat dilihat seperti pada gambar di atas dan uraiannya sebagai berikut :
1. Pendaftaran bagi keluarga miskin yang belum terdaftar dalam DTKS oleh masyarakat dan/atau Kades/Lurah atau dengan sebutan lainnya. bisa di daftar atau mendaftar sendiri.
2. Data tersebut dibahas dalam:
a. Musyawarah Desa atau sebutan lainnya yang melibatkan seluruh lembaga dan badan yang ada di desa atau sebutan lainnya.
b. Musyawarah Kelurahan yang melibatkan LPMK dan kelembagaan lainnya di Kelurahan.
3. Hasil musyawarah dituangkan dalam Berita Acara dengan lampiran preslist data awal perubahan DTKS’
4. Dalam rangka Verifikasi dan Validasi data, maka diperlukan kunjungan rumah, pengawasan lapangan, dan pemeriksaan data oleh Pemerintah Desa/Kelurahan dalam hal ini tupoksinya Kasi Pelayanan yang diawasi dan diperiksan pendamping sosial sebagai kepanjangan tangan Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
5. Hasil Verifikasi dan Validasi dituangkan dalan Prelist Akhir DTKS perubahan Desa/Kelurahan.
6. Kepala Desa/Lurah menyampaikan Prelist Akhir DTKS Perubahan kepada Bupati cq Kepala Dinas Sosial melalui Camat.
7. Kasi Kesejahteraan Desa/Kelurahan mengentri Preslist Akhir DTKS Perubahan ke dalam Dashboard DTKS, yaitu pada aplikasi SIKS-NG, sebuah aplikasi berbasis android.
8. Untuk selanjutnya masyarakat dapat mengecek data dirinya dengan cara mengetik nama dan NIK nya pada aplikasi SIKS-NG yang sudah diinstal dalam HP androidnya.
dan yang perlu di ingat adalah jika sudah terdaftar datanya di dalam DTKS, bukan berarti secara langsung akan menjadi penerima bantuan, karena untuk mendapatkan bantuan nanti adalah perangkingan lagi yang di lakukan oleh Kementerian Sosial dengan sebuah sistem pengambilan keputusan yang menggunakan beberapa variabel untuk menentukkannya.
Variabel yang telah ditentukan itu selanjutnya akan di masukkan data quota penambahan penerima bantuan sesuai dengan kelompok kemiskinan. Dimana ada desil 1, desil II, desil III dan Desil IV sebagaimana pengelompokan dalam gambar di atas.
No comments for "Cara daftar DTKS dengan Mudah "
Post a Comment