Jangan Sampai Kartu PKH Anda di Blokir. Cek Aturan Terbarunya.
Program Keluarga Harapan di tahun 2020 kembali menyalurkan bantuan PKH. Bantuan yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemsos) Republik Indonesia kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang memiliki KKS (Kartu Keluarga Harapan) telah dicairkan serentak pada bulan Oktober untuk bank penyalur BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Sesuai dengan informasi resmi yang disampaikan oleh kementrian sosial bawah pencairan PKH untuk tahap 4 tahun 2020 dicairkan mulai tanggal 24 Oktober 2020. Namun karena berbeda wilayah maka biasanya jadwal pencairan pun berbeda beda biasanya menunggu 1 - 2 hari setelah pengumuman pencairan akan di lakukan.
Jika ada KPM hingga saat ini masih belum menerima bantuan karena rekening KKS nya belum terisi atau masih saldo nol, maka peserta PKH sangat disarankan segera menghubungi Pendamping PKH yang bertugas di desa wilayah yang bermasalah. dimana disetiap desa sekarang ada pendamping yang bertugas untuk membantu KPM PKH dalam mengatasi masalah ini.
Kementerian Sosial telah membuat peraturan yang mengikat KPM PKH agar mematuhi kewajiban dan Hak KPM PKH yang telah di tetapkan agar kepersertaan tidak dicabut :
1. Mematuhi segala peraturan peraturan yagn telah di tetapkan oleh Kementerian sosial agar menggunakan dana bantuan untuk kebutuhan kebutuhan KPM penerima. Jika ada komponen ibu hamil dan balita, maka sangat di saran untuk menggunakan dana bantuan untuk pemenuhan Gzi atau biaya berobat. Jika ada posyandu maka wajib untuk mengikuti fasilitas kesehatan yang telah di tetapkan oleh pendamping PKH agar kesehatan dari KPM dan anak KPM bisa selalu terkontrol dan terjaga.
2. Jika ada Komponen Anak Sekolah baik SD, SMP dan SMA untuk menggunakan bantuan keluarga harapan untuk membeli keperluan keperluan untuk mendukung pendidikan anak di fasilitas sekolah tempat anak KPM mengikuti pendidikannya. baik itu alat tulis atau peralatan sekolah lainnya
3. JIka ada Komponen penderita TBC makan dana bantuan bisa digunakan untuk membantu proses pengobatan atau penyembuhan penderita TBC tersebut.
4. Jika ada komponen kesejahteraan Sosial Lansia dan disabilitas, dana bantuan PKH bisa digunakan untuk membantu lansia atau disabilitas agar tercukupi kebutuhan nya.
5. Tidak menggadaikan Kartu KKS ke rentenir karena akan diberikan sanksi penundaan bantuan sosial atau bisa jadi akan mencabut kepesertaan
6. Memegang Kartu KKS sendiri. Jangan pernah memberikan kartu KKS kepada siapapun. Karena kartu akan sangat mudah di salah gunakan. Kartu ini sangat penting untuk melakukan pencairan PKH sebab di dalam kartu KKS itu juga akan di kirim bantuan sembako yang bisa di cairkan di ewarung ewarung yang telah di tetapkan. karena jika terjadi penyalahgunaan kartu tersebut menjadi tanggung jawab penuh dari KPM penerima bantuan.
7. Bantuan akan di blokir . JIka ada KPM yang tidak melakukan transaksi selama 3 tahap berturut turut maka secara automatis Kartu KKS yang di pegang oleh KPM tesebut akan diblokir. Paling lambat pencairan bantuan dilakukan adalah tanggal 15 November 2020. dan secara automatis pihak bank akan memblokir rekening Bantuan penerima bantuan.
No comments for "Jangan Sampai Kartu PKH Anda di Blokir. Cek Aturan Terbarunya."
Post a Comment