Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair Harus DIkembalikan??? Ini Alasannya

Salah satu program BLT yang diberikan pemerintah yakni BLT BPKS Ketenagakerjaan sebesar 2,4 jt. Ini juga merupakan salah satu program Pemerintah yang bertujuan untuk memulihkan perekonomian masyarakat di masa pandemi Covid-19 yang semakin hari semakin terus bertambah jumlahnya. 

source : google.com

Untuk mencairkan program ini harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah di tentukan. Namun bagi masyarakat yang sudah pencairan dengan keadaan yang tidak memenuhi syarat, inilah yang akan menjadi evaluasi dari pihak pemerintah untuk mengembalikan dana yang telah di cairkan tersebut. 

Hal ini sesuai dengan yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa seluruh pekerja yang tidak sesuai syarat namun sudah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan harap mengembalikan dananya. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Ida Fauziah melalui siaran virtual.

Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," sambung Ida Fauziah.

Namun bagi pekerjan yang mempunyai pengaduan untuk layanan ini bisa melayangkan pengaduan terkait penyaluran BLT BPJS ini via laman resmi milik Kemenaker, yakni http://bantuan.kemnaker.go.id.

Adapun syarat yang berhak mendapatkan bantuan BLT  BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut : 
- Berstatus WNI, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
- Berstatus sebagai pekerja/buruh penerima upah 
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJSKetegakerjaan 
- Status peserta BPJSKetegakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan 
- Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020 
- Tercatat di BPJS Ketenagakerjaan menerima gaji di bawah Rp5 juta 
- Memiliki rekening bank yang aktif 
- Nomor rekening didaftarkan perusahaan pekerja ke BPJS untuk menerima BLT.

Nah... bagi yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan di atas,, maka masyarakat yang sudah menerima uang dana BLT BPJS Ketenagakerjaan wajib mengembalikannya agar tidak bermasalah di kemudian hari. 



No comments for "Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair Harus DIkembalikan??? Ini Alasannya "