Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair Harus DIkembalikan??? Ini Alasannya
Salah satu program BLT yang diberikan pemerintah yakni BLT BPKS Ketenagakerjaan sebesar 2,4 jt. Ini juga merupakan salah satu program Pemerintah yang bertujuan untuk memulihkan perekonomian masyarakat di masa pandemi Covid-19 yang semakin hari semakin terus bertambah jumlahnya.
Untuk mencairkan program ini harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah di tentukan. Namun bagi masyarakat yang sudah pencairan dengan keadaan yang tidak memenuhi syarat, inilah yang akan menjadi evaluasi dari pihak pemerintah untuk mengembalikan dana yang telah di cairkan tersebut.
Hal ini sesuai dengan yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa seluruh pekerja yang tidak sesuai syarat namun sudah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan harap mengembalikan dananya. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi.
"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Ida Fauziah melalui siaran virtual.
Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," sambung Ida Fauziah.
Namun bagi pekerjan yang mempunyai pengaduan untuk layanan ini bisa melayangkan pengaduan terkait penyaluran BLT BPJS ini via laman resmi milik Kemenaker, yakni http://bantuan.kemnaker.go.id.
No comments for "Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair Harus DIkembalikan??? Ini Alasannya "
Post a Comment